Penandatangan kesepakatan |
Cianjur, 31 Oktober 2014. Sebagai Implementasi
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Program Study Magister
Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran, Perhutani KPH Cianjur, Kepala BLHD Kab
Cianjur, Kepala Desa Cijedil, Kepala Dusun Pameungpeuk dan LMDH Desa Cijedil
melaksanakan kesepakatan bersama dalam isu lingkungan konservasi dan pengelolaan
sumber daya alam berbasis masyarakat.
Kesepakatan ini di tandatangani pada
tanggal 28 Oktober 2014 di Ball room Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur.Obyek kesepakatan ini adalah kawasan hutan Negara
yang dikelola oleh Perhutani KPH Cianjur petak 49,50, 51,52, 53,54, 55 RPH
Cijedil BKPH Cianjur, termasuk dalam wilayah administratif Pemerintahan Desa
Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini bertujuan memelihara
kawasan resapan air untuk menjaga fungsi hidrologi, mencegah erosi, mencegah
banjir, sedimentasi serta mengurangi dampak bencana alam geologi.
Sebelum penandatanganan kesepakatan ini telah
dilaksanakan serangakaian pertemuan, diskusi, dan survey lapangan rentang waktu
bulan april - September 2014. Kesepakan ini disepakati oleh para pihak dalam
pengelolaan perlindungan sumberdaya alam berbasis masyarakat, mengurangi
tekanan pada ekosistem, pengkayaan jenis-jenis tanaman pada ekosistem binaan.
Rencana dari program ini adalah Pengembangan kelembagaan (Revitalisasi, kelembagaan LMDH), Pembangunan kapasitas sumberdaya manusia (Pelatihan komposting, Pengkayaan jenis tanaman, pemanfaatan sumberdaya lokal untuk kerajinan tangan), Pengetahuan dan edukasi konservasi lingkungan (kampanye lingkungan) dan sebagai program jangka panjang adalah Pemberdayaan penghasilan ekonomi alternatif (pemanfaatan sumberdaya lokal untuk kerajinan tangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar