Bandung, 27 Oktober 2014, Sistem ketahan pangan dalam perspektif Islam meliputi tiga hal utama, yakni jaminan pemenuhan kebutuhan pokok pangan, ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan oleh individu masyarakat, serta kemandirian pangan Negara.
Jaminan:
- Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan rakyat individu per individu.( HR Ahmad dari Usman bin Affan ).
- Jaminan tersebut menggunakan mekanisme ekonomi dan non - ekonomi.
Mekanisme Non Ekonomi:
- Islam memerintahkan bekerja untuk menafkahi keluarga ( QS.al-Baqarah (2):233 )
- Negara bertanggung jawab menanggung mereka yang tidak mampu ( HR an-Nasai dan Ibn Hibban )
Mekanisme Ekonomi:
- Terbukanya lapangan pekerjaan, negara wajib menjamin ketersediaan pekerjaan.
- Menjamin terlaksananya hukum-hukum syariat, seperti hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan dan pengembangan kepemilikan.
- Menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang sesuai syariat, seperti larangan monopoli ( QS at-Taubah (9): 34 )
Ketersediaan Pangan:
- Negara harus menjamin produksi pangan pada tingkat yang mencukupi kebutuhan masyarakat.
- Negara harus menjamin pelaksanaan politik pertanian dan politik pertanahan syariah ( HR. Tirmidzi )
- Pendekatan intensifikasi pertanian.
Keterjangkauan Pangan:
- Terdistribusinya pangan diseluruh wilayah dan dengan tingkat harga yang wajar.
- Penyediaan akses berupa insfrasrtuktur dan informasi pasar atau produksi.
- Kontinuitas suplai pangan melalui pengaturan stok dan pengendalian logistik.
- Larangan pematokan atau monopoli harga ( HR.Tirmidzi )
FAKTA:
- Sebanyak 50 persen penduduk di negara-negara Islam terkena gizi buruk, bahkan kekurangan pangan. ( Bank Dunia ).
- Tiap hari, satu balita muslim meninggal akibat krisis pangan. ( Bank Dunia )
- Beberapa rezim jatuh akibat krisis pangan, seperti Uni Soviet dan orde lama di Indonesia.
- Selama 10 tahun terakhir, jumlah rumah tangga petani di Indonesia menyusut 500 ribu per tahun. ( BPS )
- Luas lahan pertanian di Indonesia seluas 8,1 juta hektare menyusut 50 - 100 ribu hektare per tahun akibat alih fungsi lahan. ( Kemenpan 2012 )
- Impor pangan domestik melonjak empat kali lipat selama 10 tahun terakhir. Pada 2003 ( 3,34 miliar dolar AS ) dan pada 2013 mencapai 14,90 miliar dolar AS. ( BPS )
HARI PANGAN SE-DUNIA
Sejak tahun 1981, food and Agriculture Organization ( FAO ) melalui resolusi PBB No.1/1979 menetapkan 16 Oktober sebagai Hari Pangan Se-Dunia ( HPS ) di Roma, Italia. Mulai 1981, seluruh Negara anggota FAO wajib memperingati HPS secara Nasional.
(Republika, tanggal 26 Oktober 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar