Tasikmalaya, 15
Oktober 2014. Dalam
penegakan hukum
bidang kehutanan terjadi kesepahaman persepsi antara KPH Tasikmalaya, Pengadilan, Kejaksaaan, dan Polres Tasikmalaya
Kota. Salah satu indikasinya mulai diterapkan
UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ini
merupakan langkah maju dalam penegakan hukum bidang kehutanan,” jelas Adm Tasikmalaya
Ir Henry Gunawan, M.Si (13/10).
Sebagai
contoh Saep dan Muhammad Fahri bin Otim didakwa dengan pasal berlapis, dakwaan
primer melanggar UU No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan pasal 83 huruf c jo pasal 55 ayat
(1) KUHP.
Dakwaan subsider pasal 83 huruf b UU No 18 tahun 2013 dan dakwaan lebih subsider lagi, kedua pesakitan dijerat pasal 87 undang – undang yang sama.
Dakwaan subsider pasal 83 huruf b UU No 18 tahun 2013 dan dakwaan lebih subsider lagi, kedua pesakitan dijerat pasal 87 undang – undang yang sama.
Pasal 83 UU No 18 tahun 2013 berbunyi, orang perseorangan dengan sengaja: huruf c UU No 18 Tahun 2013 berbunyi memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h (huruf c); dan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau (huruf b); maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah, serta ancaman hukuman melanggar pasal 87 sama dengan pasal 83.
“Itu pasal – pasal yang dibacakan Ahmad Sidik, SH jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap kedua tersangka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, beberapa waktu lalu,” ungkap Adm Tasikmalaya. Apalagi, lanjut Henry Gunawan, ketua majlis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Hj. Siti Suryati, SH, MH, MM yang memimpin sidang perkara illegal logging atas kedua terdakwa, dalam putusannya pun menerapkan UU No 18 tahun 2013, Vonis terhadap terdakwa Saep dan Muhammad Fahri diputuskan dalam sidang pengadilan negeri Tasikmalaya tanggal 18 Agustus 2014.
Siti Suryati dinilai oleh Adm Tasikmalaya memiliki pengetahuan yang cukup bagus tentang lingkungan hidup terutama dalam bidang kehutanan. Ketika menempuh pendidikan strata dua (S2), ia mengambil hukum bidang lingkungan hidup, Sehingga ketika memutuskan perkara illegal logging perspektif lingkungan mewarnainya.
Salah satu amar putusan, terdakwa Saep dan Muhammad Fahri terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 87 UU No 18 tahun 2013, Oleh karena itu kedua terdakwa dipenjara selama 5 bulan dengan denda Rp 500 ribu dan tetap ditahan.
Seharusnya Polres Kab Tasikmalaya mengacu UU No 18 tahun 2013, ketika melakukan penyidikan perkara illegal logging di kawasan hutan KPH Tasikmalaya,” kata Adm Tasikmalaya berharap. Harapannya itu ditujukan dalam proses perkara illegal logging dengan tersangka Uto bin Maing yang melakukan pencurian kayu accasiamangium sekitar 15 m3 di kawasan RPH Cikalong, BKPH Cikatomas.
Barang bukti masih diamankan di TPK dan tersangka ditahan sejak 26 Agustus 2014. Pihak penyidik menjerat Uto dengan UU No 18 tahun 1981, tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian RI. “Penyidikan perkara sudah P21 dan tinggal nunggu disidangkan,” kata Henry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar