INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Selasa, 14 Oktober 2014

Kesepahaman Persepsi dalam Penegakan Hukum Kehutanan


Tasikmalaya, 15 Oktober 2014. Dalam penegakan hukum bidang kehutanan terjadi kesepahaman persepsi antara  KPH Tasikmalaya,  Pengadilan, Kejaksaaan, dan Polres Tasikmalaya Kota. Salah satu indikasinya mulai diterapkan  UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum bidang kehutanan,” jelas Adm Tasikmalaya Ir Henry Gunawan, M.Si (13/10). 


Sebagai contoh Saep dan Muhammad Fahri bin Otim didakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primer melanggar UU No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83 huruf c  jo pasal 55 ayat (1)  KUHP.  
Dakwaan subsider pasal 83 huruf b  UU No 18 tahun 2013 dan dakwaan lebih subsider lagi, kedua pesakitan dijerat pasal 87 undang – undang yang sama.

Pasal 83 UU No 18 tahun 2013  berbunyi, orang perseorangan dengan sengaja:  huruf c UU No 18 Tahun 2013  berbunyi  memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h  (huruf c);  dan    mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau  (huruf b);  maka  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah, serta ancaman hukuman melanggar pasal  87 sama dengan pasal 83.

“Itu pasal – pasal  yang dibacakan Ahmad Sidik, SH  jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap kedua tersangka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, beberapa waktu lalu,” ungkap Adm Tasikmalaya. Apalagi, lanjut Henry Gunawan, ketua majlis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Hj. Siti Suryati, SH, MH, MM yang memimpin sidang perkara illegal logging atas kedua terdakwa, dalam putusannya pun menerapkan  UU No 18 tahun 2013, Vonis terhadap terdakwa Saep dan Muhammad Fahri diputuskan dalam sidang pengadilan negeri Tasikmalaya  tanggal 18 Agustus 2014.

Siti Suryati dinilai oleh Adm Tasikmalaya memiliki pengetahuan yang cukup  bagus tentang lingkungan hidup terutama dalam bidang kehutanan. Ketika menempuh pendidikan   strata dua (S2), ia mengambil  hukum bidang lingkungan hidup, Sehingga ketika memutuskan perkara  illegal logging  perspektif lingkungan mewarnainya.

Salah satu amar putusan,   terdakwa Saep dan Muhammad Fahri terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 87 UU No 18 tahun 2013, Oleh karena itu  kedua terdakwa dipenjara selama 5 bulan dengan  denda Rp 500 ribu dan tetap  ditahan.

Seharusnya Polres Kab Tasikmalaya mengacu UU  No 18 tahun 2013, ketika melakukan penyidikan perkara illegal logging di kawasan hutan KPH Tasikmalaya,”  kata  Adm Tasikmalaya berharap. Harapannya itu ditujukan dalam proses perkara illegal logging dengan tersangka Uto bin Maing yang melakukan pencurian kayu accasiamangium sekitar 15 m3 di kawasan  RPH Cikalong, BKPH Cikatomas.

Barang bukti masih diamankan di TPK dan tersangka ditahan  sejak 26 Agustus 2014. Pihak penyidik menjerat Uto  dengan UU No 18 tahun 1981, tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian RI. “Penyidikan perkara sudah P21 dan tinggal nunggu disidangkan,” kata Henry. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar