Tasikmalaya, 6 Oktober 2014, Patroli gabungan yang dilakukan oleh Danru Polhutan KPH Tasikmalaya beserta anggotannya yang bekerjasama dengan KRPH Cipatujah, Pabin
KPH Tasikmalaya dan Polsek Cipatujah, berhasil mengamankan para pelaku dan kayu hasil
curian jenis acacia mangium, berasal dari petak 51e RPH Cipatujah, yang berada diwilayah Asper/KBKPH
Karangnunggal, sebelum melakukan penangkapan tim gabungan selama 5 hari sudah melakukan pengintaian terhadap para pelaku tersebut yang dicurigai.
Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014, sekitar jam 13.45, akhirnya tim gabungan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 9 orang, 2 pelaku bernama Sdr Ode dan sdr.Nana yang berasal dari kampung Citangga Desa Gunung Sari, Kecamatan Cikatomas , sehari-hari mereka bekerja sebagai operator chain saw, sedangkan 5 orang temannya yaitu Sdr Sahlim,Wawan, Damin, Danu dan Dadang berasal dari kampung Nangewer, Desa Sukabakti, Kecamatan Sodonghilir, bertindak sebagai buruh pikul, 1 orang tukang ojeg palang yaitu Sdr Harun dari kampung Ciburial, Desa Mandala jaya, Kecamatan Cikalong, sedangkan saudara Hapidin alias Oping alias Uto bertindak sebagai bandar kayu.
Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014, sekitar jam 13.45, akhirnya tim gabungan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 9 orang, 2 pelaku bernama Sdr Ode dan sdr.Nana yang berasal dari kampung Citangga Desa Gunung Sari, Kecamatan Cikatomas , sehari-hari mereka bekerja sebagai operator chain saw, sedangkan 5 orang temannya yaitu Sdr Sahlim,Wawan, Damin, Danu dan Dadang berasal dari kampung Nangewer, Desa Sukabakti, Kecamatan Sodonghilir, bertindak sebagai buruh pikul, 1 orang tukang ojeg palang yaitu Sdr Harun dari kampung Ciburial, Desa Mandala jaya, Kecamatan Cikalong, sedangkan saudara Hapidin alias Oping alias Uto bertindak sebagai bandar kayu.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1
unit gergaji mesin (chain saw) dan kayu
jenis acacia mangium berbentuk gelondongan, sebanyak 360 btg ( ±5 M3), sementara ini barang
bukti kayu hasil curian tersebut, belum diamankan dan masih berada di TKP, sedangkan ke 9 orang pelaku saat ini diamankan di polsek Cipatujah, sambil
menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar