INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Selasa, 21 Oktober 2014

Janggal, Izin Tambang Ilegal Di Area Perhutani

Bandung, 21 Oktober 2014, Perusakan lingkungan di lahan Perhutani akibat penambangan yang dilakukan CV.Anugerah Sumber Alam Mining (ASAM) di Kabupaten Tasikmalaya, diduga melibatkan sejumlah oknum dari Pemerintahan, aparat dan juga preman. Bahkan izin yang dimiliki perusahaan pasir besi inipun memiliki kejanggalan.

Sebelumnya, CV.ASAM didakwa bersalah atas kasus pemurnian bahan tambang oleh PN Tasikmalaya. Namun hukuman yang dijatuhkan pada 'bos' CV.ASAM, Martin, ini dinilai terlalu ringan, sehingga mengundang kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Pemprov Jabar.
Kaur Humas Perhutani KPH.Tasikmalaya ( Anggun Bachtiar ) mengatakan, pada 2009, CV.ASAM membeli tanah garapan kurang lebih dua hektare dari Rojak. Dia (Rojak, red) adalah salah satu masyarakat yang menduduki/menggarap sebagian kawasan hutan dan tanah tersebut dijadikan stockpile.

Namun, dasar CV.ASAM melakukan galian pasir besi dalam kawasan hutan itu adalah keputusan Kepala Distamben Kabupaten Tasikmalaya No.540/Kep.73/Distamben/2009, tertanggal 11 Nopember 2009. Tentang IUP exploitasi galian pasir besi. Anehnya , dalam izin tesebut, lokasi pertambangan berada dalam koordinat 108 derajat bujur timur (BT). Sementara berdasarkan hasil plotting titik koordinat tersebut berada di Kabupaten Cilacap Selatan, Provinsi Jateng.

Sedangkan pada peta lokasi pertambangan yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya, lokasi pertambangan terletak di Desa Ciandum, Kec.Cipatujah, Kab.Tasikmalaya.
"Berdasarkan data begitu, izin areal penambangan sebenarnya di kawasan Cilacap," kata Anggun saat dihubungi Republika Senin (20/10).

Padahal, berdasarkan hasil rekontruksi batas oleh Perhutani, lokasi penambangan CV.ASAM berada dalam kawasan hutan negara kelompok hutan gunung Cipatujah petak 65 dan 66, RPH Cipatujah,BKPH Karangnunggal, KPH Tasikmalaya. Sesuai lampiran peta RPKH jangka waktu 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2012, serta berita acara tata batas kelompok hoetan tjipatoejah yang dibuat tanggal 8 Nopember 1938 disahkan tanggal 14 Pebruari 1939, secara administrasi pemerintahan termasuk Desa Ciandum dan Desa Ciheras.  

Anggun mengatakan, bos CV.ASAM itu pernah memohon izin untuk melakukan pertambangan, namun ditolak Perhutani. Ini karena, kata dia, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan.

Selain ada kesalahan titik koordinat lokasi pertambangan, ternyata CV.ASAM hanya memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di petak 65 dan 66, seluas 10 hektare. Namun kenyataanya, wilayah yang digunakan memiliki luas 307,29 hetare dengan areal pertambangan dalam kawasan hutan membentang sepanjang 14 kilometer pada wilayah sempadan pantai.

Kasus stersebut, kata Anggun, sudah dilaporkan ke Polda Jabar, saat itu mantan Bupati Tasikmalaya menjadi pihak pelapor. Namun sayang, kasusnya di-SP3-kan. Bahkan, ujar dia, pihaknya juga pernah mengajukan ke DPRD, namun ditentang.

Selain itu juga, Perhutani kesulitan untuk melakukan teguran langsung dilapangan. Pasalnya, lokasi pertambangan dijaga puluhan preman bahkan oknum aparat. "Sampai mumet, diteror oarang-orang pasir besi," keluhnya. 

Modus pertambangan yang dilakukan di kawasan Cipatujah adalah, rata-rata menggunakan 8 hinggan 15 backhoe. Lalu empat unit lainnya berada pada proses pencucian di stockpile.

"Setelah dilakukan pencucian, lalu dikirim ke stockpile akhir di jl. Merdeka (jalan baru), Kota Tasikmalaya.
Hasil akhir, dikemas dalam karung 25kg dan dikirim ke Korea Utara, seperti yang tertera pada karung dengan tujuan eksport yaitu Korut," katanya. Republika/20-10-14.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar