Proses pembatalan Sertifikat atas nama Charlan dkk |
KPH Kuningan - Administratur Perum perhutani KPH
Kuningan Ir. Aries Indra Supartha M.Si
bersama kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Dr. Arya Widya Wasista. ST.M.Si telah menyelesaikan proses pensertifikatan di
kawasan hutan Negara (Pembatalan Sertifikat) Rabu 5 November 2014.
Sesuai pengawalan penanganan
penyelesaian konflik Tenurial dikawasan Hutan Negara pada KPH Kuningan BKPH
Ciledug RPH Margamukti di petak 87.c luas 1,13 Ha telah terjadi pensertifikatan
dikawasan Hutan Negara atas nama Charlan
dan kawan-kawan di blok Cikecrek Desa
Cisaat Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya KPH Kuningan telah melakukan
musyawarah dengan pihak muspika kecamatan Cibingbin bahwa telah terjadi
pensertifikatan tersebut, setelah melalui mekanisme yang panjang ahirnya
menemukan kesepakatan dengan pihak pengguna lahan dan dibuat nya surat
pernyataan pengakuan atas tanah Negara yang dikelola Perum Perhutani KPH
Kuningan.
Pada tanggal 17 juli 2014 KPH
Kuningan memberikan surat permohonan penyelesaian sertifikat atas nama Tjarlan,
Moh. Ibrahim, Sunaryo, Suryadi dan Erdi kepada Kepala Bada Pertanahan Nasional
(BPN) Kuningan untuk dimatikan Hak atas
tanahnya agar tidak berlaku lagi dan menjadi asset Negara untuk kepentingan KPH
Kuningan Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, menindaklanjuti surat tersebut
pihak BPN pun langsung merespon, yang ahirnya secara sukarela saudara TJarlan
Cs melepaskan Hak atas tanah nya pada Perum Perhutani KPH Kuningan.
Hms KPH Kuningan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar