“Pada
hari ini Jum’at 14 November 2014 Administratur KPH Ciamis Ir. Bambang
Juriyanto, MM menjelaskan bahwa proses sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KPH Ciamis
sudah berlangsung dari mulai GAP ASSESMEN Maret 2014, INTERNAL ASSESMEN 1 Desember 2004, INTERNAL ASSESMEN 2
Mei 2005, PRE ASSESMEN Pebuari 2008, MAIN ASSESMEN Pebuari 2008, RE ASSESMEN
Agustus 2009. “Temuan
saat Main Assesmen tahun 2009: 2 Major Car, 17 Minor dan 1 Observasi. Kemudian
pada bulan 27 Mei 2012 Sertifikat dapat diperoleh dengan nomor sertifikat
SGS-FM/COC-009418 berlaku untuk 5 tahun ( 2012 s/d 2016 )dengan syarat setiap tahun
dilakukan audit dan pada bulan Desember tahun 2012 dilaksanakan Audit Surveillance I dengan
temuan : 4 Major Car, 4 Minor Car dan 6 Observasi, Audit Surveillance II
dilaksanakan bulan Desember 2013 dengan temuan : 1 Major Car dan 6 Observasi
Sedangkan pada Audit Surveillance III yang baru saja selesai dilaksanakan
dengan temuan 4 Minor dan 3 Observasi dengan hasil Audit tersebut alhamdulilah
Sertifikat masih dapat dipertahankan dan siap mempertahankan KPH Ciamis
sebagai KPH yang bersertifikat FSC.
Kegiatan sertifikasi standar FSC merupakan kegiatan voluntary penerapan pengelolaan hutan lestari. Sertifikat FSC merupakan bentuk pengakuan internasional bahwa Perhutani KPH Ciamis telah terstandarisasi mengelola sumberdaya hutan dan lingkungan secara berkelanjutan sesuai 10 prinsip dan kriteria FSC.
Pengelolaan hutan lestari merupakan Komitmen khususnya
Perhutani KPH Ciamis dalam Pengelolaan hutan yaitu selain mengelola produksi
hasil hutan juga melakukan pengelolaan sosial dan lingkungan. Sertifikat FSC
ini merupakan sertifikat ke 3 yg berhasil dipertahankn kph ciamis.
Bambang menambahakan Perinsip Pengelolaan Hutan Lestari di Perhutani menjadi kewajiban bagi semua , Karena prinsip-prinsip yang dianut merupakan prinsip sustainability yang wajib dilakukan oleh Perhutani untuk menuju perusahaan ekselen secara nasional maupun internasional . (bun humas ciamis)
Bambang menambahakan Perinsip Pengelolaan Hutan Lestari di Perhutani menjadi kewajiban bagi semua , Karena prinsip-prinsip yang dianut merupakan prinsip sustainability yang wajib dilakukan oleh Perhutani untuk menuju perusahaan ekselen secara nasional maupun internasional . (bun humas ciamis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar