Perumusan Menuju Perhutani Mandiri |
Cianjur, 24 November 2014. Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan
dan diberi kewenangan mengelola kawasan hutan negara di pulau Jawa dan Madura berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani, selain kayu dan
getah pinus sebagai komoditi usaha sekarang ini sedang difokuskan pengembangan
usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di bidang Pemanfaatan kawasan, dan jasa
lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 dan Peraturan
Pemerintah No 3 Tahun 2008 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan serta
Pemanfaatan Hutan.
Divisi Regional Jawa Barat dan
Banten tanggal 18 November 2014 bertempat di Perhutani KPH Cianjur melaksanakan
perumusan pengembangan usaha pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan dihadiri
oleh Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, segenap Kepala Biro lingkup
Divre Jabar & Banten, SEETF, KPH Bandung Utara, KPH Bandung Selatan, KPH
Purwakarta, KPH Bogor, KPH Sukabumi dan KPH Cianjur sebagai tuan rumah.
Pada kesempatan ini KPH Cianjur
berencana mengembangkan potensi
Pemanfaatn Lahan Di bawah Tegakan (PLDT) dan pemanfaata jasa
lingkungan/wisata, untuk Pemaanfataan
Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) KPH Cianjur pada tahun 2013 mengembangkan usaha
penanaman Kapulaga Malabar di petak 18 C RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara
dan berencana mengembangkan tanaman porang di RPH Simpang Barat BKPH sindang
barang seluas 25 Ha dan RPH Bojong Picung BKPH Ciranjang Selatan seluas 25 Ha,
Pengembangan jasa lingkungan (Rest area) rencana kerjasma dengan CV Cianjur
Asri di petak 15 luas 1,60 ha RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara dan
kerjasama dengan LMDH Wana Sukamekar petak 39 C luas 0.50 Ha RPH Campaka BKPH
Sukanagara Utara, pengembangan wana wisata Curug Citambur petak 12 d luas 6,13
Ha di RPH Hanjawar Timur II BKPH Cibarengkok.
Humascjr/asto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar