(Humas KPH
Sumedang, Nopember 2014 ) Berbagai ragam jasa dan barang dihasilkan dari
kawasan hutan, baik berupa manfaat tangible maupun manfaat intangible, yang
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, sosial-budaya dan perlindungan
ekologis. Hasil hutan kayu, bukan kayu, serta jasa lingkungan merupakan barang
dan jasa ekosistem hutan yang keberadaan nilai korelasi manfaatnya saling
berkaitan seperti bila tegakan hutan rusak maka jasa lingkunganpun akan rusak
atau hilang.
Jasa lingkungan hutan yang belum dimanfaatkan dengan baik akan menyebabkan meningkatnya laju degradasi ekosistem hutan, padahal makin tinggi laju degradasi ekosistem hutan maka nilai jasa lingkungan pun makin menurun. Dalam hal ini jasa lingkungan dapat dianggap sebagai output dari kualitas kinerja ekosistem hutan. Salah satu jasa lingkungan dari dalam kawasan hutan adalah air.
Dengan
adanya potens-potensii jasa lingkungan yang berada dalam kawasan hutan, perum
Perhutani KPH Sumedang telah mengapreasikan
potensi tersebut dengan cara kerjasama pemanfaatan sumber air dari dalam
kawasan hutan dengan PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Secara langsung Perum Perhutani KPH Sumedang sejak tahu 2009, melalui kerjasama pemanfaatan Jasa Lingkungan telah memberikan manfaat ekologi lingkungan kepada masyarakat Sumedang, dimana hampir 40% penduduk Kabupaten Sumedang telah menggunakan air yang disalurkan oleh PDAM Tirta Medal.
Secara langsung Perum Perhutani KPH Sumedang sejak tahu 2009, melalui kerjasama pemanfaatan Jasa Lingkungan telah memberikan manfaat ekologi lingkungan kepada masyarakat Sumedang, dimana hampir 40% penduduk Kabupaten Sumedang telah menggunakan air yang disalurkan oleh PDAM Tirta Medal.
Dari kerjasama tersebut terdapat nilai konvensasi sebesar 88 juta/Tahun yang akan digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan oleh Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar