Untuk Menyelamatkan Aset Negara Perhutani Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri
TASIKMALAYA,
PERHUTANI. Untuk menyelamatkan aset negara Perum Perhutani KPH
Tasikmalaya berupaya dengan melalui pendekatan hukum melakukan nota
kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Singaparna.
Penandatangan
MoU tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini di gelar di
Kantor
Kejaksaan Negeri Singaparna 08/01/15 dengan dihadiri
Pejabat Perhutani dan Pejabat Kejaksaan Negeri Singaparna.
Ir.
Henry Gunawan
menyampaikan dengan adanya kerjasama ini Perhutani bisa menguasakan
permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara ke Kejaksaan selaku
pengacara negara, serta ke depan bisa membawa perbaikan kasus-kasus
yang menyangkut perhutani, dan kami berharap dengan kerjasama ini
pihak Kejaksaan bisa ikut membantu dalam penyuluhan masalah hukum
kepada masyarakat.
"MoU
ini untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan
pengelolaan aset negara. Jika ada persoalan hukum, maka yang akan
menangani nanti, adalah pengacara negara, yakni pihak kejaksaan,"
tutur Henry Gunawan, menjelaskan.
Sementara
Kepala
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Alexander
Roilan,SH. Mhum
menyampaikan
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan instansi lain
dan menjadi pengacara negara yang bisa memberikan bantuan hukum,
pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, Kejari tetap akan melihat
satu persatu kasusnya, jadi kasus perkasus kita lihat kemungkinan
tidak semua kasus kita tangani.
Asep
Jb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar