INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Senin, 12 Januari 2015

Untuk Menyelamatkan Aset Negara Perhutani Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri


TASIKMALAYA, PERHUTANI. Untuk menyelamatkan aset negara Perum Perhutani KPH Tasikmalaya berupaya dengan melalui pendekatan hukum melakukan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Singaparna.
Penandatangan MoU tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna 08/01/15 dengan dihadiri Pejabat Perhutani dan Pejabat Kejaksaan Negeri Singaparna.

Ir. Henry Gunawan menyampaikan dengan adanya kerjasama ini Perhutani bisa menguasakan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara ke Kejaksaan selaku pengacara negara, serta ke depan bisa membawa perbaikan kasus-kasus yang menyangkut perhutani, dan kami berharap dengan kerjasama ini pihak Kejaksaan bisa ikut membantu dalam penyuluhan masalah hukum kepada masyarakat.
"MoU ini untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Jika ada persoalan hukum, maka yang akan menangani nanti, adalah pengacara negara, yakni pihak kejaksaan," tutur Henry Gunawan, menjelaskan.
Sementara
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Alexander Roilan,SH. Mhum menyampaikan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan instansi lain dan menjadi pengacara negara yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, Kejari tetap akan melihat satu persatu kasusnya, jadi kasus perkasus kita lihat kemungkinan tidak semua kasus kita tangani.

Asep Jb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar