INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Senin, 12 Januari 2015

Dua Pelaku Illegal Loging Diringkus Saat Akan Menjual kayu ke Wilayah Parigi


TASIKMALAYA, PERHUTANI. Dua orang pelaku illgal loging, Hendar dan Saripudin berhasil diringkus oleh tim patroli gabungan yang terdiri dari Polres Tasikmalaya, Polmob dan Pabin Polhut Perum Perhutani KPH Tasikmalaya diwilayah Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Minggu dini hari (4/1/15).
Kedua pelaku yang merupakan warga kampung Sodongwangi Desa Sindangjaya Kecamatan Cukalong ini ditangkap saat akan menjual kayu jati curian ke wilayah Parigi Kabupaten Pangandaran.


 
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita 22 batang kayu jati gelondongan hasil curian dari petak 41 RPH Cikalong BKPH Cikaltomas dan satu unit mobil pikup nopol Z 8065 NG yang digunakan kedua pelaku mengankut kayu tersebut.
Deden Yogi Korkam Perum Perhutani KPH Tasikmalaya didampingi Budi Kamal Danru Polhutan mengatakan, penangkapan ke dua pelaku pencuri ini berawal dari informasi masyarakat sekitar hutan yang melihat adanya pencuri kayu di petak 41 Cikalong sekitar pukul 01.30.
Adanya laporan itu, pihaknya bersama tim patroli gabungan langsun menindak lanjuti dengan menyisir wilayah untuk melakukan penyergapan kepada pelaku pencurian tersebut.
Kami berhasil menangkap di wilayah kalapagenep ketika hendak ke Parigi,” kata Deden
Untuk saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya diserahkan ke Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk di proses lebih lanjut.

Asep JB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar