TASIKMALAYA,
PERHUTANI. Dua orang pelaku illgal loging, Hendar dan Saripudin
berhasil diringkus oleh tim patroli gabungan yang terdiri dari Polres
Tasikmalaya, Polmob dan Pabin Polhut Perum Perhutani KPH Tasikmalaya
diwilayah Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Minggu
dini hari (4/1/15).
Kedua
pelaku yang merupakan warga kampung Sodongwangi Desa Sindangjaya
Kecamatan Cukalong ini ditangkap saat akan menjual kayu jati curian
ke wilayah Parigi Kabupaten Pangandaran.
Dari
penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita 22 batang kayu
jati gelondongan hasil curian dari petak 41 RPH Cikalong BKPH
Cikaltomas dan satu unit mobil pikup nopol Z 8065 NG yang digunakan
kedua pelaku mengankut kayu tersebut.
Deden
Yogi Korkam Perum Perhutani KPH Tasikmalaya didampingi Budi Kamal
Danru Polhutan mengatakan, penangkapan ke dua pelaku pencuri ini
berawal dari informasi masyarakat sekitar hutan yang melihat adanya
pencuri kayu di petak 41 Cikalong sekitar pukul 01.30.
Adanya
laporan itu, pihaknya bersama tim patroli gabungan langsun menindak
lanjuti dengan menyisir wilayah untuk melakukan penyergapan kepada
pelaku pencurian tersebut.
“Kami
berhasil menangkap di wilayah kalapagenep ketika hendak ke Parigi,”
kata Deden
Untuk
saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya diserahkan ke Polres
Kabupaten Tasikmalaya untuk di proses lebih lanjut.
Asep
JB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar