INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Senin, 26 Januari 2015

SOSIALISASI SK 3169 TUHH Kayu


TASIKMALAYA PERHUTANI, Untuk meningkatkan pengetahuan bidang penatausahaan hasil hutan kayu, Perum Perhutani KPH Tasikmalaya melaksanaka Sosialisasi Tata Usaha Hasil Hutan (TUHH) di aula kantor perhutani 24/01/2015
 

Sosialisasi dihadiri sekitar 50 orang petugas dari mandor tebang, KRPH, Asper BKPH dan TU Asper. Sebagai nara sumber sosialisasi ialah Wakil Kepala Seksi Nana Sutisna,Shut dan Kepala Sub Seksi Pengujian Hasan Bahry dari Divisi Regional Jawa Barat dan Banten

Administratur KPH Tasikmalaya yang diwakili oleh Wakil Administratur Deden Yogi Nugraha, BScF. menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan tebangan tahun 2015 dan setrusnya harus mengacu pada SK 3169 sebagai pengganti dari SK 561.
Dimohon dalam kesempatan tersebut kepada segenap jajaran dilapangan khususnya Mandor Tebang yang hadir supaya menyimak dengan baik sehingga apa yang diperoleh dari sosialisi ini dapat dipahami dan dimengerti setelah kembali bekerja dilapangan.

Menurut Nana Sutisna, pada prinsipnya dalam pelaksanaan administrasi TUHH kayu khusunya penggunaan DK tidak begitu banyak mengalami perubahan, namum dalam tehniknya ada pengelompokan jenis sortimen yang berbeda dengan sebelumnya misalnya dalam buku ukur baik DK 301 maupun 302 potongan kayu harus dimasukan batang per batang khusunya AI dan AII .
Sedangkan untuk sortimen AI harus merupakan tumpukan dalam bentuk satu mutu dan satu ukuran. Dalam pembagian batang nomor urut batang juga harus berurutan dari pangkal sampai ujung dan juda cabang, tutur Nana, menjelaskan

Sementara Hasan Bahry menyampaikan, maksud penatausahaan kayu hasil pemanenan ini sebagai pedoman dalam Penatausahaan Hasil Hutan di Tebangan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan di KBM Komersial Kayu, dan Penatausahaan Hasil Hutan di Industri Kayu. Sedangkan tujuan penatausahaan kayu hasil pemanenan yaitu agar terciptanya tertib administrasi atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman yang dikelola, dimanfaatkan atau dipungut sesuai izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Asep Jb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar