Lacak Balak (COC) |
Salah satu syarat untuk
atau mempertahankan Sertifikat PHPL adalah harus lulus VLK (Verifikasi
Legalitas Kayu) terlebih dahulu. Selama 10 hari dari tanggal 16
Juni 2014 s.d 25 Juni 2014 PT Sarbi melakukan Penilikan Ke I Sertifikasi PHL di
KPH Cianjur, Penilikan ini meliputi pra syarat, ekologi, kelola sosial,
produksi dan VLK (Verifikasi legalitas
kayu)
VLK (Verifikasi Legalitas Kayu)
di KPH Cianjur di nyatakan memenuhi syarat (lulus) oleh PT Sarbi sebagai
auditor Pengelolaan Hutan lestari (PHL)
karena pemegang ijin (Perhutani KPH Cianjur) telah memenuhi syarat sebagai
pemegang ijin dan menjamin bahwa semua
asal usul kayu bulat dan tanda-tanda PUHH pada kayu dari pemegang ijin/pemegang
hak pengelolaannya bisa dilacak balak, pemegang ijin menjamin bahwa semua kayu
yang diangkut dari penimbunan kayu (TPK) ke TPK antara dan dari TPK antara ke
industri priemer/industri hasil hutan/pasar/pemasaran mempunyai identitas fisik
dan dokumen yang sah.
Pemegang ijin (Perhutani KPH Cianjur)
telah memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) , dokumentasi
pengelolaan dan pemantauan lingkungan (DPPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
dan melaksanakan kewajiban yang di persyaratkan dalam dokumen lingkungan.
Selain pemenuhan aspek lingkungan
dan sosial juga pemenuhan terhadap peratuan-peraturan ketenagakerjaan,
keselamatan dan kesehatan kerja juga prosedur dan implementasinya di lapangan.
Berdasarkan kriterian dan
pemenuhan persyaratannya maka VLK (verifikasi legalitas Kayu) di KPH Cianjur
dinyatakan memenuhi syarat (lulus) maka produksi kayu baik kayu jati maupun
kayu rimba dari Perhutani KPH Cianjur dinyatakan sah menurut PHL (Pengelolaan Hutan
lestari).
Ketua MR (Management
Refresentatif) PHPL KPH Cianjur Edih Jaya Wiguna berharap dengan telah
ldinyatakan lulus VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) oleh PT Sarbi sertifikat PHPL
yang telah diraih oleh KPH Cianjur dapat di pertahankan dengan kriteria lebih
baik dari sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar