INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Senin, 11 Agustus 2014

PERHUTANI KPH CIANJUR "Lulus" Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Oleh PT Sarbi

Lacak Balak (COC)
Salah satu syarat untuk atau mempertahankan Sertifikat PHPL adalah harus lulus VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) terlebih dahulu. Selama 10 hari dari tanggal 16 Juni 2014 s.d 25 Juni 2014 PT Sarbi melakukan Penilikan Ke I Sertifikasi PHL di KPH Cianjur, Penilikan ini meliputi pra syarat, ekologi, kelola sosial, produksi dan VLK  (Verifikasi legalitas kayu) 


VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) di KPH Cianjur di nyatakan memenuhi syarat (lulus) oleh PT Sarbi sebagai auditor Pengelolaan Hutan lestari  (PHL) karena pemegang ijin (Perhutani KPH Cianjur) telah memenuhi syarat sebagai pemegang ijin dan  menjamin bahwa semua asal usul kayu bulat dan tanda-tanda PUHH pada kayu dari pemegang ijin/pemegang hak pengelolaannya bisa dilacak balak, pemegang ijin menjamin bahwa semua kayu yang diangkut dari penimbunan kayu (TPK) ke TPK antara dan dari TPK antara ke industri priemer/industri hasil hutan/pasar/pemasaran mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah.

Pemegang ijin (Perhutani KPH Cianjur) telah  memenuhi analisis mengenai  dampak lingkungan (Amdal) , dokumentasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan (DPPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan melaksanakan kewajiban yang di persyaratkan dalam dokumen lingkungan.

Selain pemenuhan aspek lingkungan dan sosial juga pemenuhan terhadap peratuan-peraturan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja juga prosedur dan implementasinya di lapangan.
Berdasarkan kriterian dan pemenuhan persyaratannya maka VLK (verifikasi legalitas Kayu) di KPH Cianjur dinyatakan memenuhi syarat (lulus) maka produksi kayu baik kayu jati maupun kayu rimba dari Perhutani KPH Cianjur   dinyatakan sah menurut PHL (Pengelolaan Hutan lestari).

Ketua MR (Management Refresentatif) PHPL KPH Cianjur Edih Jaya Wiguna berharap dengan telah ldinyatakan lulus VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) oleh PT Sarbi sertifikat PHPL yang telah diraih oleh KPH Cianjur dapat di pertahankan dengan kriteria lebih baik dari sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar