KPH Majalengka - Polhutmob KPH
Majalengka, bersama – sama Petugas lapangan berhasil menggagalkan pencurian
kayu Sonokeling sebanyak 7 batang dengan Volume 1,740 M3 . Pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014
pukul 04.00 WIB Aksinya pencurian tersebut menggunakan kendaraan Jenis truk Nopol D 8065 BJ penangkapan
dilakukan di jalan Desa Girinata Kecamatan
Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata benar kendaraan tersebut membawa kayu jenis sonokeling hasil penebangan tanpa ijin dari
kawasan hutan petak 25 c RPH Kepuh BKPH Ciwaringin KPH Majalengka (Hutan
Pangkuan Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon) yang dilakukan oleh Sdr.Kurinah bin
Karnawi Umur 38 Tahun dengan
alamat Blok Pagar Gunung Desa Cipanas Kecamatan Dukuh puntang Kabupaten Cirebon.
Tersangka, barang bukti dan alat angkut di serahkan ke Pihak
Kepolisian POLRES Cirebon untuk di Proses lebihlanjut.
Waka.Adm/Korkam
KPH Majalengka ( Dicky Kurnia, S.Hut ) Saat dikonfirmasi tentang tindak lanjut penanganan perkara
tersebut menjelaskan bahwa berkat kerjasama yang baik antara Perhutani KPH
Majalengka, POLRES Cirebon dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Pelaku GUKAMHUT
diproses sesuaii dengan aturan yang berlaku dan telah di sidangkan di PN.
Kabupaten Cirebon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar