Administratur KPH Sumedang menyerahkan sharing kayu |
-KPH Sumedang- Acara penyerahan Sharing kayu yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani KPH
Sumedang Tahun 2013 dilaksanakan di Balai Pertemuan Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) BKPH Ujungjaya pada tanggal 8 Nopember 2013, yang dihadiri oleh
berbagai unsur Muspika seperti hadir camat kecamatan Ujungjaya, kepala
Desa sakur jaya, BPD desa sakurjaya, Danramil kecamatan ujungjaya, anggota LMDH
Rimba Pelangi desa Sakurjaya, LMDH Wana Karya Desa ciawitali serta anggota dewan kabupaten sumedang.
Pembagian sharing kayu tahun 2013 merupakan salah satu
implementasi program PHBM Perum Perhutani yang telah digulirkan sejak tahun
2001, penyerahan sharing tahun 2013 total sebesar 59.390.000,-
kepada LMDH dan Desa yang berdasarkan Perjanjian Kerjasama berhak
menerima, masing- masing LMDH Rimba Pelangi Desa Sakurjaya Kec, Ujungjaya,
sebesar Rp. 54.968.346,-, kepada LMDH
Wana Karya Desa Ciawitali, Kec. Buahdua sebesar Rp. 2.893.070, Desa
Sakurjaya sebesar 1.452.131 dan Desa
Ciawitali sebesar Rp. 76.453. sharing ini merupakan hasil kegiatan produksi
tahun 2011 dari dua (2) BKPH yaitu BKPH
Ujungjaya dari petak 30a sebanyak 560,082m³ dan BKPH Buahdua dari petak
8b sebanyak 40,692m³.
Penyerahan sharing kayu ini diserahkan langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Sumedang “ Cucu suparman, S.Hut, disaksikan Camat Ujungjaya dan unsur Muspika Kec. Ujungjaya lainnya, dalam sambutannya Administratur KKPH Sumedang menyampaikan bahwa program PHBM yang dilaksanakan Perum Perhutani merupakan Sistem Pengelolaan bersama masyarakat yang dalam pelaksanaanya melibatkan masyarakat yang tergabung dalam LMDH dan Stakeholder yang terkait lainnya, seperti pemerintah Desa dan Kecamatan yang salah satu tujuannya adalah untuk mendukung keberhasilan pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani, bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan hutan bersama masyarakat baik kegiatan pembuatan persemaiaan, tanaman, pemeliharaan, produksi dan keamanan hutan, semua kegiatan tersebut semuanya melibatkan peran serta masyarakat desa hutan sehingga keberadaan hutan dapat dipertahankan sampai akhir daur.
Dalam kesempatan ini juga Adminidtratur KKPH Sumedang menghimbau kepada LMDH penerima sharing untuk memanfaatkan/ menggunakan dana tersebut untuk kepentingan kegiatan LMDH secara maksimal.
Disamping itu Administratur KPH Sumedang menyinggung
permasalahan tenurial, gangguan keamanan bidang Agraria yang
seringkali muncul diwilayah KPH Sumedang Utara khususnya diBKPH Ujungjaya yaitu
klaim kawasan hutan Blok Satim. Telah ditegaskan
dalam surat Dirjen Planologi
Kementrian Kehutanan No. S.1222/VI-KUH/2013 tanggal 23 September
2013. bahwa status tanah kawasan
hutan blok satim merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum
Perhutani, proses penunjukan kawasan hutan tanggal 7 juli 1927 dan pengesahan
Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 1 oktober 1927, atas dasar tersebut
sangat jelas bahwa kepastian hukum atas kawasan hutan dan legalitas pengelolaan
blok satim sepenuhnya oleh Perhutani
maka dari itu perum perhutani mempunyai kewajiban untuk mengamankan kawasan
blok satim tersebut dan untuk itu diharapkan semua pihak secara bersama-sama
mengamankan kawasan hutan negara tersebut dari berbagai gangguan pihak –pihak
yang tidak bertanggungjawab.
Hal senada disampaikan oleh Camat Ujungjaya, bahwa permasalah blok satim tidak berkesudahan, senantiasa muncul bergantian fihak yang mengklaim sehingga menggangu ketenangan warga masyarakat sekitar, blok satim merupakan tanah negara yang pajaknya dibayar oleh Perum Perhutani yang secara otomatis pengelola hutan negara tersebut adalah Perhutani
Hms Smd
Sharing yang sangat membantu masyarakat
BalasHapus