Sebagaimana kita ketahui,
perkara menguasaan kawasan hutan oleh Yulius Pu Umbatu sejak tahun
2000 diwilayah Perum Perhutani KPH Bogor di Blok Datar Hamerang petak 17a RPH
babakan Madang BKPH Bogor KPH Bogor yang diakui oleh Sdr. Yulius Pu Umbatu seluas ± 368.680 ha,
banyak melibatkan para pihak, baik unsur Pemerintah Desa setempat maupun
masyarakat yang sebagian pro terhadap penguasaan wilayah
secara sepihak ini. Yulius Pu Umbatu merasa ber hak atas penguasaan
kawasan hutan tersebut beradasarkan biaya yang telah ia keluarkan atas
pelepasan hak ahli waris almarhum WL. Gerald Hugo Faber, Boer Faber, WL.
Samoel De Meyyer, Dirkj Yacobus Faber dan Forkus, sebagaimana
tercatat dalam akta pelepasan tanah tanggal 28 Pebruari 2006. Atas sebidang
tanah yang terletak di Desa Karang Tengah dan Desa Bojong Koneng Kecamatan
Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau yang dikenal dengan Blok Cisadon.
Berbagai upaya telah
dilaksanakan Perum Perhutani, melaporkan ke Polres Bogor di Cibinong No.
Pol.LP.327/K/III/2009 /Res Bogor dan kasus tersebut menempuh jalur
Hukum pada tanggal 17 Pebruari 2009 sesuai
surat Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong nomor B.479/02.33 Ep.1/2009 , pada
tanggal 7 Desember 2009 perkara Pidana diputus di
Pengadilan Negeri Cibinong No. 186/Pid.B/2009/PN./Cbn dengan hasil putusan
bahwa Sdrt.Yulius Pu Umbatu secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan secara sah dengan
pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,-, dengan masa
percobaan 10 bulan, karena terpidan Sdr Yulius Pu Umbatu tidak
mengakui bahwa, lokasi yang disengketakan tersebut merupakan kawasan hutan
Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Sebelum keputusan pidana
dijatuhkan Yulius Pu Umbatu mengajukan gugatan ke pada Pengadilan
Negeri Cibinong, sebagai tergugat Perum Perhutani menolak
dalil-dalil yang diajukan Yulius, bahwa eigendom verponding tidak
dikenal dalam sistem hukum tanah Negara, karena sejak unifikasi Hukum tanah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria. Hal ini diperkuat
dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa
Barat Nomor 500.1-777 tanggal 10 Juni 1999, dan Surat Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor Nomor 330.6-264 tanggal 2 Pebruari 2009, bahwa kedua surat
tersebut pada intinya menegaskan bahwa tanah eigendom atas nama
keluarga besar Gerald Hugo Faber dan Samuel De Mayer / keluarga besar Faber di
Gunung Hambalang (Cisadon) Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan
Madang Kabupaten Bogor tidak terdaftar pada buku daftar tanah -
tanah partikelir eigendom verponding yang terkena Undang undang Nomor 1 tahun
1958 baik di BPN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor .
Berdasarkan keputusan
Pengadilan Negeri Cibinong no 133/Pdt.G/2009/PN Cbn dimana
pihak tergugat (Yulius Pu Umbatu) dalam Rekonpensi bahwa
tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara status quo merupakan hutan
Negara yang dikuasai oleh Departemen Kehutanan dan dikelola Penggugat
Rekonpensi ( Perum Perhutani ) dan menolak gugatan Rekonpensi selebihnya, agar
menyerahkan lokasi kawasan hutan yang dikuasai tergugat kepada Negara Cq Perum
Perhutani, namun pihak tergugat tidak menerima keputusan ini dan mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Negeri.
Setelah sidang-sidang yang panjang, Pengadilan Tinggi
Negeri memutuskan menerima permohonan banding dari pembaning semula
penggugat konpensasi/tergugat konpensasi, menguatkan keputusan Pengadilan
Negeri Cibinong dalam catatan perdata No 133/Pdt.G/PN.Cbn yang dimohonkan
banding tersebut, menghukum pembanding semula penggugat konpensi/tergugat
rekopensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
ditingkat banding.
Hasil keputusan Pengadilan Tinggi Nengeri ini pun
tidak memberikan penyadaran kepada Yulius Pu Umbatu, dan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung. Namun berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 1635
K/Pdt/2011, permohonan kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi ditolak,
karena tanah obyek sengketa merupakan kawasan hutan milik Negara .
Sebagai tindak lanjut dari
keputusan Kasasi Mahkamah Agung, dalam waktu dekat akan dilaksanakan eksekusi
dan pembongkaran bangunan dilokasi pendudukan kawasan oleh Yulius Pu Umbatu,
pengamanan secara intensif serta pengelolaan terhadap kawasan hutan dilokasi
Blok Cisadon RPH Babakan Madang BKPH Bogor.
Mul/hms kph bgr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar