INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Rabu, 13 November 2013

Putusan Mahkamah Agung Kasus Yulius PU Umbatu

Polemik yang berkepanjangan antara Perum Perhutani dengan Yulius  Pu Umbatu berakhir dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1635 k/Pdt/2011 jo No. 133/Pdt.G/2009/PN. CBN. Jo No. 396/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 10 September 2013. Dalam amar keputusan perkara perdata menyatakan “Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat Konversi/Tergugat Rekovensi Tuan Yulius  Pu Umbatu  tersebut , Menghukum Pemohon Kasasi/penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek  sengketa dalam perkara a quo merupakan hutan Negara yang dikuasai oleh Departemen  Kehutanan dan dikelola Penggugat Rekonvensi yaitu Perhutani KPH Bogor dan Sdr. Yulius Pu Umbatu harus     membayar  biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sebagaimana kita ketahui, perkara menguasaan kawasan hutan oleh Yulius Pu Umbatu  sejak tahun 2000 diwilayah Perum Perhutani KPH Bogor di Blok Datar Hamerang petak 17a RPH babakan Madang BKPH Bogor KPH Bogor  yang diakui oleh Sdr. Yulius Pu Umbatu seluas ±  368.680 ha, banyak melibatkan para pihak, baik unsur Pemerintah Desa setempat maupun masyarakat  yang sebagian pro terhadap  penguasaan wilayah secara sepihak ini.  Yulius Pu Umbatu merasa ber hak atas penguasaan kawasan hutan tersebut beradasarkan biaya yang telah ia keluarkan atas pelepasan hak ahli waris almarhum WL. Gerald Hugo Faber, Boer Faber, WL. Samoel  De Meyyer, Dirkj Yacobus Faber dan Forkus, sebagaimana tercatat dalam akta pelepasan tanah tanggal 28 Pebruari 2006. Atas sebidang tanah yang terletak di Desa Karang Tengah dan Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau yang dikenal dengan Blok Cisadon.

Berbagai upaya telah dilaksanakan Perum Perhutani, melaporkan ke Polres Bogor di Cibinong No. Pol.LP.327/K/III/2009 /Res Bogor dan kasus  tersebut menempuh jalur Hukum    pada tanggal 17 Pebruari 2009  sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong nomor B.479/02.33 Ep.1/2009 , pada tanggal 7  Desember 2009  perkara Pidana diputus di Pengadilan Negeri Cibinong No. 186/Pid.B/2009/PN./Cbn dengan hasil putusan bahwa Sdrt.Yulius Pu Umbatu secara terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan secara sah dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,-, dengan masa percobaan 10 bulan, karena terpidan Sdr Yulius  Pu Umbatu tidak mengakui bahwa, lokasi yang disengketakan tersebut merupakan kawasan hutan Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.

Sebelum keputusan pidana dijatuhkan Yulius Pu Umbatu mengajukan  gugatan ke pada Pengadilan Negeri Cibinong,  sebagai tergugat Perum Perhutani menolak dalil-dalil yang diajukan Yulius, bahwa eigendom verponding tidak dikenal dalam sistem hukum tanah Negara, karena sejak unifikasi Hukum tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Hal ini diperkuat dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 500.1-777 tanggal 10 Juni 1999, dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor 330.6-264 tanggal 2 Pebruari 2009, bahwa kedua surat tersebut pada intinya menegaskan bahwa  tanah eigendom atas nama keluarga besar Gerald Hugo Faber dan Samuel De Mayer / keluarga besar Faber di Gunung Hambalang  (Cisadon) Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang  Kabupaten Bogor tidak terdaftar pada buku daftar tanah - tanah partikelir eigendom verponding yang terkena Undang undang Nomor 1 tahun 1958 baik di BPN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor .

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong  no 133/Pdt.G/2009/PN Cbn dimana pihak   tergugat (Yulius Pu Umbatu) dalam Rekonpensi  bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara status quo merupakan hutan Negara yang dikuasai oleh Departemen Kehutanan dan dikelola Penggugat Rekonpensi ( Perum Perhutani ) dan menolak gugatan Rekonpensi selebihnya, agar menyerahkan lokasi kawasan hutan yang dikuasai tergugat kepada Negara Cq Perum Perhutani, namun pihak tergugat tidak menerima keputusan ini dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri. 

Setelah sidang-sidang yang panjang, Pengadilan Tinggi Negeri memutuskan menerima permohonan banding dari pembaning  semula penggugat konpensasi/tergugat konpensasi, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam catatan perdata No 133/Pdt.G/PN.Cbn yang dimohonkan banding tersebut, menghukum pembanding semula penggugat konpensi/tergugat rekopensi untuk  membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ditingkat banding.

Hasil keputusan Pengadilan Tinggi Nengeri ini pun tidak memberikan penyadaran kepada Yulius Pu Umbatu, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  Namun berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 1635 K/Pdt/2011, permohonan kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi ditolak, karena tanah obyek sengketa merupakan kawasan hutan milik Negara .

Sebagai tindak lanjut dari keputusan Kasasi Mahkamah Agung, dalam waktu dekat akan dilaksanakan eksekusi dan pembongkaran bangunan dilokasi pendudukan kawasan oleh Yulius Pu Umbatu, pengamanan secara intensif serta pengelolaan terhadap kawasan hutan dilokasi Blok Cisadon RPH Babakan Madang BKPH Bogor.

Mul/hms kph bgr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar