INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Senin, 18 November 2013

Sharing Kayu KPH Sumedang Tahun 2013


Administratur KPH Sumedang menyerahkan sharing kayu
-KPH Sumedang- Acara penyerahan Sharing kayu  yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani KPH Sumedang Tahun 2013 dilaksanakan di Balai Pertemuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) BKPH Ujungjaya pada tanggal 8 Nopember 2013, yang dihadiri oleh berbagai unsur Muspika seperti hadir camat kecamatan Ujungjaya, kepala Desa sakur jaya, BPD desa sakurjaya, Danramil kecamatan ujungjaya, anggota LMDH Rimba Pelangi desa Sakurjaya, LMDH Wana Karya Desa ciawitali serta  anggota dewan kabupaten sumedang.

Pembagian sharing kayu tahun 2013 merupakan salah satu implementasi program PHBM Perum Perhutani yang telah digulirkan sejak tahun 2001, penyerahan sharing tahun 2013 total sebesar  59.390.000,-  kepada LMDH dan Desa yang berdasarkan Perjanjian Kerjasama berhak menerima, masing- masing LMDH Rimba Pelangi Desa Sakurjaya Kec, Ujungjaya, sebesar Rp. 54.968.346,-,  kepada LMDH Wana Karya Desa Ciawitali, Kec. Buahdua sebesar Rp. 2.893.070, Desa Sakurjaya  sebesar 1.452.131 dan Desa Ciawitali sebesar Rp. 76.453. sharing ini merupakan hasil kegiatan produksi tahun 2011 dari  dua (2) BKPH yaitu BKPH Ujungjaya dari petak 30a sebanyak 560,082m³ dan BKPH Buahdua dari petak 8b sebanyak  40,692m³.    


Penyerahan sharing kayu ini diserahkan langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Sumedang “ Cucu suparman, S.Hut, disaksikan Camat Ujungjaya dan unsur Muspika Kec. Ujungjaya lainnya, dalam sambutannya Administratur KKPH Sumedang menyampaikan bahwa program PHBM yang dilaksanakan Perum Perhutani merupakan Sistem Pengelolaan bersama masyarakat yang dalam pelaksanaanya melibatkan masyarakat yang tergabung dalam LMDH dan Stakeholder yang terkait lainnya, seperti pemerintah Desa dan Kecamatan yang salah satu tujuannya adalah untuk mendukung keberhasilan pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani, bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan hutan bersama masyarakat baik  kegiatan pembuatan persemaiaan, tanaman, pemeliharaan, produksi dan keamanan hutan, semua kegiatan tersebut semuanya melibatkan peran serta masyarakat desa hutan sehingga keberadaan hutan dapat dipertahankan sampai akhir daur.


Dalam kesempatan ini juga Adminidtratur KKPH Sumedang menghimbau kepada LMDH penerima sharing untuk memanfaatkan/ menggunakan dana tersebut untuk kepentingan kegiatan LMDH secara maksimal.

Disamping itu Administratur KPH Sumedang menyinggung permasalahan tenurial, gangguan keamanan bidang Agraria yang seringkali muncul diwilayah KPH Sumedang Utara khususnya diBKPH Ujungjaya yaitu klaim kawasan hutan Blok Satim. Telah ditegaskan  dalam surat Dirjen Planologi  Kementrian Kehutanan No. S.1222/VI-KUH/2013 tanggal 23 September 2013.  bahwa status tanah kawasan hutan blok satim merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani, proses penunjukan kawasan hutan tanggal 7 juli 1927 dan pengesahan Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 1 oktober 1927, atas dasar tersebut sangat jelas bahwa kepastian hukum atas kawasan hutan dan legalitas pengelolaan blok satim  sepenuhnya oleh Perhutani maka dari itu perum perhutani mempunyai kewajiban untuk mengamankan kawasan blok satim tersebut dan untuk itu diharapkan semua pihak secara bersama-sama mengamankan kawasan hutan negara tersebut dari berbagai gangguan pihak –pihak yang tidak bertanggungjawab.

Hal senada disampaikan oleh Camat Ujungjaya, bahwa permasalah blok satim tidak berkesudahan, senantiasa muncul bergantian fihak yang mengklaim sehingga menggangu  ketenangan warga masyarakat sekitar, blok satim merupakan tanah negara yang pajaknya dibayar oleh Perum Perhutani yang secara otomatis pengelola hutan negara tersebut adalah Perhutani

Hms Smd 

1 komentar: