Bertempat di Gedung Arboretum Saka
Wana Bakti di Cibubur Jakarta (2/11)
berlangsung acara Kursus Orientasi Gerakan Pramuka oleh Lembaga
Pendidikan Gerakan Pramuka Kwartir Nasional. Peserta yang hadir terdiri dari
Direktur Utama Perum Perhutani beserta
jajaranya, staf kementrian Departemen Kehutanan RI dan karyawan Perhutani yang telah pensiun namun
memiliki dedikasi yang tinggi terhadap kegiatan Saka Wana Bakti yaitu Dadang
Suparman mantan KSS Humas Unit III Jabar Banten.
Pada sesi pertama, peserta
diberikan materi pembekalan tentang sejarah terbentuknya kepramukaan secara
umum, hingga terbitlah Kepres no 32 tahun 1961 dimana Pemerintah menetapkan
salah satu Organisasi Kepanduan yang disyahkan oleh Pemerintah adalah GERAKAN
PRAMUKA, organisasi lainnya yang sejenis dilarang adanya.
Acara diselingi pelantikan Pengurus
Pimpinan Saka Wana Bakti Nasional Periode 2013 – 2018 oleh Ketua Kwartir
Nasional dan disaksikan oleh Menteri Kehutanan RI. Pada susunan Kepengurusan
periode 2013-2018 terjadi perubahan, dimana baru saat ini Ketua Pimpinan Saka
Wana Bakti Nasional ditunjuk Direktur Utama Perum Perhutani yang sebelum-sebelumnyanya
oleh Jajaran Kementrian Departeman Kehutanan.
Menteri Kehuatanan pada saat
,memberikan sambutanya menyatakan “ dari ribuan karyawan jajaran dikementrian
Departemem Kehutanan RI, dipersempit dan diringkas maka inilah yang ada
dihadapan saya yang akan membawa misi pembinaan generasi muda Indonesia, untuk itu diharapkan janji/ikrar yang telah
diucapkan dapat dibuktikan dengan kegiatan nyata, terutama dalam kaitannya
dengan pelestarian Sumber Daya Alam…”
Sesi ketiga dilaksanakan pemberian materi tentang Undang Undang No
12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam kontek isi Undang undang tersebut,
memang masih banyak yang tidak jelas, dan perlu ada aturan tambahan. Salah
satunya adalah pada BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 47 disebutkan “ Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku: organisasi gerakan
pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang
ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya, hal in
bertentangan dengan Keputusan Presiden No 238 Tahun 1961 yang menyatakan “Di
seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran
Dasar sebagaimana tertera pada
lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.,. sehingga dikhawatirkan muncul
berbagai organisasi kepanduan yang memiliki tujuan untuk kepentingan kelompok
dan golongan.
Pada sesi akhir, dilaksanakan rapat perdana Pengurus Pimpinan Saka
Wana Bakti Nasional Periode 2013 – 2018 yang dipimpin oleh Kak Bambang Sukmananto, yang intinya meminta para
anggota Pengurus Pimpinan Saka Wana Bakti Nasional yang baru saja dilantik,
dapat merealisasikan ikrar yang diucapkan, untuk aktif dalam mengemban misi
pembinaan generasi muda dibidang Kehutanan dan Pelestarian Alam. Rapat diakhiri
dengan rencana tindak lanjut pertemuan 2 minggu yang akan datang, untuk membahas tupoksi masing-masing pengurus
dan program kerja masing-masing bidang.
(Mul humas kphbgr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar