KPH TASIKMALAYA - Rabu, 3 Juli 2013|
Kepala Biro Keuangan Perhutani Jawa Barat dan Banten, Sarwono SE
didampingi Administratur Perhutani Tasikmalaya, Ir Henry Gunawan, MSI
menyerahkan hasil sharing Produksi tebangan tahun 2011 sebesar Rp.
207.235.822,- dari produksi kayu sebanyak 8.891,040 M3 Kepada LMDH
lingkup Perhutani Tasikmalaya.
“Kedepan pola PHBM ini dapat bermanfaat
bagi pembangunan masyarakat desa sekitar hutan dan juga lebih memperkuat
kepercayaan semua pihak dalam menjaga, mengelola dan melestarikan serta
mengamankan hutan” demikian dikatakan Kepala Biro Keuangan Perhutani
Jawa Barat dan Banten, Sarwono, SE.
Pemberian sharring produksi kayu ini
sebagai bentuk Implementasi dari SK Direksi Perum Perhutani No.
001/KPTS/DIR/2002 dan SK 436/KPTS/DIR/2011tentang Pedoman Berbagi Hasil
Hutan Kayu penerima sharing produksi kayu sebanyak 30 LMDH/Desa.
Pembayaran sharing dilaksanakan serempak di 5 BKPH yaitu di BKPH
Tasikmalaya, BKPH Singaparna, BKPH Taraju, BKPH Karangnuggal dan BKPH
Cikatomas.
Dana Sharing tebangan yang diterima oleh Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH)/KTH sesuai dengan ketentuan peruntukannya digunakan yang
telah disepakati bersama untuk Pengamanan Hutan, Pemberdayaan LMDH,
Lembaga Koprasi, Pembangunan Infrastruktur Desa, Kesehatan dan
Pendidikan, Bantuan Sosial Kemasyarakatan, Pengembangan Usaha Produksi
sebagai penguatan kelembagaan LMDH.
Sharing bagi hasil kayu tersebut didasarkan atas perjanjian kerjasama
yang telah dibuat antara Perhutani dengan LMDH sesuai ketentuan yang
ada di Perum Perhutani, hal tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial
Perum Perhutani dan membantu perekonomian MDH sebagai mitra kerja,
dengan pola kerjasama seperti ini diharapkan MDH lebih terbina dan ada
rasa memiliki hutan, sehingga tidak melanggar fungsi keberadaan hutan
yaitu sebagai aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Dengan adanya
kolaborasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang
melibatkan semua stakeholder secara langsung menumbuhkan rasa tanggung
jawab semua pihak yang akhirnya kelestarian hutan dapat terjaga dengan
baik.
Administratur Perhutani Tasikmalaya, Ir.
Hendy Gunawan dalam arahanya menyampaikan “sharing kayu merupakan
bentuk dari kewajiban Perhutani dan tanggungjawab moral Perhutani yang
harus diberikan kepada Masyarakat Desa Hutan melalui LMDH karena atas
partisipasinya dalam Sistem PHBM, sehingga dengan adanya dana sharing
kayu diharapkan agar digunakan sebagai modal koperasi atau bentuk usaha
lainnya”.
“Kami harapkan sharring ini bermanfaat
bagi masyarakat sekitar hutan sesuai dengan Visi dan Misi Perhutani yang
sangat memperhatikan masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi
yang mana kesejahteraan masyarakat desa hutan kedepan semakin meningkat
seiring dengan nilai bagi hasil yang dari tahun ketahun semakin
meningkat” demikian lanjut Henry Gunawan.
Lembaga Masyarakat Desa hutan yang ada
di wilayah Perhutani Tasikmalaya yang sudah mempunyai Akta Notaris
sebanyak 123 LMDH/Desa/Kelurahan di 33 Kec. Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
Ada 2 (dua)hal yang perlu dipahami dalam
kerjasama PHBM yaitu bahwa kawasan hutan yang dikelola oleh Perum
Perhutani tidak boleh dirubah fungsi dan di rubah statusnya, dalam hal
ini kawasan hutan tidak bisa di sertifikatkan, Lanjut Henry Gunawan. @
Humas KPH Tasikmalaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar