INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Selasa, 21 Januari 2014

Penertiban Bangunan Liar Dalam Kawasan Hutan KPH Sumedang

KPH Sumedang, Akhirnya keberadaan warung liar yang berada didalam kawasa hutan kelola perhutani petak 24 RPH Rancakalong BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang yang berdiri disepanjang jalan alternatif Cadaspangran  dibongkar oleh satuan petugas Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Perhutani KPH Sumedang, Polres Sumedang, Kodim 1610 – Sumedang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Unsur Muspika Kecamatan Sumedang Selatan dan Kecamatan Pamulihan meliputi Polsek, Koramil dan Sat. Pol. PP Kecamatan serta pemerintah dan tokoh masyarakat Desa Ciherang, Desa Cijeruk dan Desa Cigendel.


Keberadaan warung-warung liar tersebut telah melanggar Undang-undang kehutanan No 41 Pasal 50 ayat 3 huruf a Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Sumedang tahun 2011 – 2031, lampiran VIII bahwa, lokasi Kawasan Hutan blok Cadaspangeran termasuk rawan pergerakan tanah tinggi (rawan bencana) serta berada dalam fungsi kawasan hutan lindung. Warung yang berkedok menjual makanan tersebut sering dijadikan ajang prostitusi hiburan malam yang sering memicu  tindakan kriminal dan kekerasan.

Penertiban warung-warung disepanjang jalan altenatif Cadas pangeran Atas (CPA) dberlangsung pada hari kamis (16/1-2014) dimulai pukul 08:00Wib hingga selesai pukul 16:00Wib  pada saat pelaksanaan pembongkaran terhadap 21 bangunan warung tidak terjadi perlawanan dari para pemilik warung bahkan mereka atas inisiatifnya membongkar warung2nya dengan dibantu petugas gabungan.

Bersamaan dengan dilakukannya pembongkaran pihak perhutani secara langsung melakukan penghijauaan dengan cara menanam pohon kemiri sunan pada lokasi bekas warung yang telah dibongkar. Selain itu pihak perhutani memberikan uang kebijakan transpor untuk membantu ongkos angkut barang kepada para pemilik warung sebesar Rp. 500.000,-. Uang tersebut diberikan langsung kepada para pemilik warung pada saat pembongkaran.      

Dengan dilaksanakannya penertiban/pembongkaran bangunan/warung tanpa ijin di kawasan hutan sepanjang jalan alternatif Cadaspangeran diharapkan kawasan hutan lindung Cadaspangeran dapat berfungsi lebih oftimal sebagai penyangga kawasan disekitarnya.


(Humas KPH Sumedang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar