KPH Sumedang, Akhirnya keberadaan warung liar yang berada didalam kawasa hutan
kelola perhutani petak 24 RPH Rancakalong BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang
yang berdiri disepanjang jalan alternatif Cadaspangran dibongkar oleh satuan petugas Tim Gabungan
yang terdiri dari unsur Perhutani KPH Sumedang, Polres Sumedang, Kodim 1610 –
Sumedang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Unsur Muspika
Kecamatan Sumedang Selatan dan Kecamatan Pamulihan meliputi Polsek, Koramil dan
Sat. Pol. PP Kecamatan serta pemerintah dan tokoh masyarakat Desa Ciherang,
Desa Cijeruk dan Desa Cigendel.
Keberadaan
warung-warung liar tersebut telah melanggar Undang-undang kehutanan No 41 Pasal
50 ayat 3 huruf a Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun
2012, tentang RTRW Kabupaten Sumedang tahun 2011 – 2031, lampiran VIII bahwa,
lokasi Kawasan Hutan blok Cadaspangeran termasuk rawan pergerakan tanah tinggi
(rawan bencana) serta berada dalam fungsi kawasan hutan lindung. Warung yang berkedok menjual makanan
tersebut sering dijadikan ajang prostitusi hiburan malam yang sering
memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Penertiban
warung-warung disepanjang jalan altenatif Cadas pangeran Atas (CPA)
dberlangsung pada hari kamis (16/1-2014) dimulai pukul 08:00Wib hingga selesai
pukul 16:00Wib pada saat pelaksanaan
pembongkaran terhadap 21 bangunan warung tidak terjadi perlawanan dari para
pemilik warung bahkan mereka atas inisiatifnya membongkar warung2nya dengan
dibantu petugas gabungan.
Bersamaan
dengan dilakukannya pembongkaran pihak perhutani secara langsung melakukan
penghijauaan dengan cara menanam pohon kemiri sunan pada lokasi bekas warung
yang telah dibongkar. Selain itu pihak perhutani memberikan uang kebijakan
transpor untuk membantu ongkos angkut barang kepada para pemilik warung sebesar
Rp. 500.000,-. Uang tersebut diberikan langsung kepada para pemilik warung pada
saat pembongkaran.
Dengan
dilaksanakannya penertiban/pembongkaran bangunan/warung tanpa ijin di kawasan
hutan sepanjang jalan alternatif Cadaspangeran diharapkan kawasan hutan lindung
Cadaspangeran dapat berfungsi lebih oftimal sebagai penyangga kawasan
disekitarnya.
(Humas KPH
Sumedang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar