Sosialisasi dan Penyuluhan hukum |
Cianjur, 18 November 2014. Kawasan Hutan yang dikelola
oleh Perhutani KPH Cianjur, merupakan Kawasan Hutan Negara seluas 70.064,40 Ha, yang
terdiri dari Hutan Produksi (HP) seluas 45.804,64 Ha dan Hutan Lindung (HL) seluas
24.259,76 Ha, yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Purwakarta. Wilayah ini berpotensi besar terjadi tenurial/sengketa dengan
masyarakat sekitar hutan, perorangan maupun Badan Hukum.
Tenurial merupakan fenomena yang terjadi dalam pengelolaan kawasan hutan negara yang harus segara ditangani secara serius dan berkelanjutan. Sosialisasi merupakan salah satu cara penanganan tenurial yang sampai saat ini di bilang ampuh.
Perhutani KPH Cianjur pada tanggal 12 November 2014, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Kawasan Hutan Negara bertempat di Bale Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, yang membawahi Hutan Pangkuan Desa (HPD) RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara dengan tenurial/kawasan yang disengketakan seluas ± 228,55 Ha.
Sosialisasi ini di hadiri oleh Muspika Kecamatan Cikalongkulon, Kepala Desa Mekarmulya, LMDH Desa Mekarmulya, tokoh masyarakat, masyarakat penggarap kawasan hutan negara, Wakil Adm/KSKPH Cianjur Utara (Korkam), KSS PHBM, Kaur hugra, Asper/KBKPH Ciranjang Utara dan bertujuan untuk pencerahan/penyadaran masyarakat penggarap kawasan hutan/pihak yang berkonflik terhadap kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki sebagai hak milik tetapi bisa di garap melalui sistim pola PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).
Tenurial merupakan fenomena yang terjadi dalam pengelolaan kawasan hutan negara yang harus segara ditangani secara serius dan berkelanjutan. Sosialisasi merupakan salah satu cara penanganan tenurial yang sampai saat ini di bilang ampuh.
Perhutani KPH Cianjur pada tanggal 12 November 2014, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Kawasan Hutan Negara bertempat di Bale Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, yang membawahi Hutan Pangkuan Desa (HPD) RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara dengan tenurial/kawasan yang disengketakan seluas ± 228,55 Ha.
Sosialisasi ini di hadiri oleh Muspika Kecamatan Cikalongkulon, Kepala Desa Mekarmulya, LMDH Desa Mekarmulya, tokoh masyarakat, masyarakat penggarap kawasan hutan negara, Wakil Adm/KSKPH Cianjur Utara (Korkam), KSS PHBM, Kaur hugra, Asper/KBKPH Ciranjang Utara dan bertujuan untuk pencerahan/penyadaran masyarakat penggarap kawasan hutan/pihak yang berkonflik terhadap kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki sebagai hak milik tetapi bisa di garap melalui sistim pola PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).
Diskusi masyarakat dan nara sumber |
Pada kesempatan ini 29 orang
masyarakat penggarap kawasan hutan menandatangani surat pernyataan pengakuan
kawasan hutan seluas ±
16,75 Ha, dari total ±
228,55 Ha tenurial di RPH Cikalongkulon berkurang yang sebelumnya ada
pernyataan pengakuan kawasan hutan dari masayarakt penggrap seluas ±
40,96 Ha, sisa tenurial di RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara seluas ±
171,34 Ha.
Wakil Adm/KSKPH Cianjur Utara (Korkam) Dudu Abdulah, Bscf menegaskan kita jangan bosan-bosan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat penggarap kawasan hutan agar tenurial yang terjadi saat ini bisa berkurang bahkan bisa sampai hilang sama sekali begitu harapannya.
Wakil Adm/KSKPH Cianjur Utara (Korkam) Dudu Abdulah, Bscf menegaskan kita jangan bosan-bosan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat penggarap kawasan hutan agar tenurial yang terjadi saat ini bisa berkurang bahkan bisa sampai hilang sama sekali begitu harapannya.
Asto/hmscjr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar