INFORMASI PUBLIK

Majalah internal Divisi Regional Janten (DADALI) kini telah tersedia dan dapat di download dengan format PDF

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JABAR & BANTEN

  • Menuju Kehumasan Perum Perhutani Divisi Regional Janten Yang Handal
  • Rapat kepengurusan Pramuka Sakawanabakti (Munuju generasi muda yang mulia)
  • Apel siaga pengamanan hutan dan kesemaptaan Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2014
  • Kegiatan persemaian bibit pohon guna reboisasi
  • Kegiatan Penanaman Pohon guna Reboisasi dan rehabilitasi lahan
  • Kegiatan jumpa pers bersama wartawan media cetak & elektronik se Jawa Barat

Kamis, 27 November 2014

PROSES PENANDATANGANAN PEMBATALAN SERTIFIKAT OLEH PETUGAS BPN KUNINGAN.

Proses pembatalan Sertifikat atas nama Charlan dkk
KPH Kuningan - Administratur Perum perhutani KPH Kuningan Ir. Aries Indra Supartha M.Si  bersama kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan  Dr. Arya Widya Wasista. ST.M.Si  telah menyelesaikan proses pensertifikatan di kawasan hutan Negara (Pembatalan Sertifikat) Rabu 5 November 2014.


Sesuai pengawalan penanganan penyelesaian konflik Tenurial dikawasan Hutan Negara pada KPH Kuningan BKPH Ciledug RPH Margamukti di petak 87.c luas 1,13 Ha telah terjadi pensertifikatan dikawasan Hutan Negara  atas nama Charlan dan kawan-kawan di blok Cikecrek  Desa Cisaat Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya KPH Kuningan telah melakukan musyawarah dengan pihak muspika kecamatan Cibingbin bahwa telah terjadi pensertifikatan tersebut, setelah melalui mekanisme yang panjang ahirnya menemukan kesepakatan dengan pihak pengguna lahan dan dibuat nya surat pernyataan pengakuan atas tanah Negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Kuningan.


Pada tanggal 17 juli 2014 KPH Kuningan memberikan surat permohonan penyelesaian sertifikat atas nama Tjarlan, Moh. Ibrahim, Sunaryo, Suryadi dan Erdi kepada Kepala Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan untuk dimatikan  Hak atas tanahnya agar tidak berlaku lagi dan menjadi asset Negara untuk kepentingan KPH Kuningan Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, menindaklanjuti surat tersebut pihak BPN pun langsung merespon, yang ahirnya secara sukarela saudara TJarlan Cs melepaskan Hak atas tanah nya pada Perum Perhutani KPH Kuningan. 

Hms KPH Kuningan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar